Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajari Kota Bekasi Tahan Mantan Kadispora ( AZ) Dan Kabid ( M.AR) Menjadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023

| Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T14:59:57Z
POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi- Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Mereka adalah Muhamad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan Ahmad Zarkasih selaku mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan pada wartawan. Kamis (15/5/2025)

Dia juga menegaskan, proses masih terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

Senada dikatakan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” ujar Haryono.

Haryono menjelaskan, dalam proses pengadaan ini, Ahmad Zarkasih selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” jelas Haryono.

Mengenai aliran dana korupsi, penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,”tandasnya.( Red)

"Ketiga tersangka dititip di Lapas Bulak Kapal."
×
Berita Terbaru Update