POSPUBLIKNEWS.COM
Kab.Bekasi, -Taruma Jaya .Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum telah menetapkan 9 tersangka pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sekira 4 bulan lalu. Namun hingga kini para tersangka belum ditahan, dan bahkan penanganannya terkesan jalan di tempat alias stagnan.
Hal inilah yang sedang menjadi perbincangan hangat dari sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi, lantaran mereka butuh kejelasan hukum dalam penanganan kasus tersebut, apalagi sudah ada tersangkanya.
Koordinator investigasi Brigade Bekasi Hebat, Azka Zine ikut mempertanyakan kepada Bareskrim Polri terkait kelanjutan proses hukum 9 tersangka, yang salah satu tersangkanya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan.
Azka berharap Bareskrim Polri secara transparan menginformasikan kepada masyarakat sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut. Padahal, sambung Azka, Bareskrim telah menetapkan 9 orang tersangka sejak Kamis (10/04/2025) lalu.
Azka pun menyebut pihaknya berencana akan menggelar aksi di Mabes Polri untuk mendesak Bareskrim segera menindaklanjuti kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut Tarumajaya.
“Dengan sudah adanya tersangka yang telah ditetapkan, seharusnya Bareskrim menindaklanjutinya dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Azka, Kamis (31/07/2025).
Untuk diketahui, sembilan tersangka itu adalah Kades aktif (Abdul Rosid) dan mantan Kades Segarajaya yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi (Marjaya Sargan), Kasi Pemerintahan, Staf Desa, Ketua Tim Support PTSL, Petugas Ukur Tim Support PTSL, Operator Komputer, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(RED)