POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi - Isu rotasi dan mutasi yang diduga nepotisme yaitu masih keluarga seorang Kabid di Dinas Kesehatan Kota Bekasi ( Bowo) sehubungan yang bersangkutan masih sanak keluarga yaitu adiik iparnya sehingga dengan mengangkat ASN (WRJ) yang merupakan ipar dari Bowo, seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes), serta fakta bahwa WRJ baru pindah dari Kabupaten Bekasi, menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Bekasi.
Pengangkatan WRJ yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi di Dinkes memicu kecurigaan adanya praktik nepotisme. Nepotisme adalah tindakan memilih kerabat atau teman dekat untuk mengisi jabatan, tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kualifikasi yang bersangkutan. Hal ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi, di mana promosi dan pengangkatan harus didasarkan pada prestasi dan kompetensi .
Fakta bahwa WRJ tersebut baru saja pindah dari Kabupaten Bekasi menambah sorotan terhadap proses pengangkatan ini. Biasanya, ASN yang baru pindah memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami dinamika organisasi yang baru.
Pengangkatan yang cepat dapat menimbulkan pertanyaan tentang dasar penilaian kinerja dan kualifikasi yang digunakan.
Dalam beberapa kesempatan, Walikota Bekasi, Tri Adhianto, telah menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan objektif, berdasarkan evaluasi dan uji kompetensi. Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang untuk jual beli jabatan. Namun, pernyataan ini perlu diuji lebih lanjut dengan fakta dan data yang akurat .
Muhammad Ali ketua Titah Rakyat,(aktivis muda kota Bekasi)memiliki pandangan beragam terhadap rotasi dan mutasi pejabat. Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya penyegaran birokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan adanya praktik bagi-bagi jabatan atau kepentingan terselubung
Potensi Pelanggaran Hukum:
"Jika terbukti ada nepotisme atau konflik kepentingan dalam proses rotasi dan mutasi ini, maka dapat terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN dan peraturan terkait lainnya.ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyoroti praktik nepotisme dalam rekrutmen dan mutasi ASN sebagai salah satu faktor yang dapat memicu korupsi .
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap proses rotasi dan mutasi ini, termasuk menelusuri rekam jejak ASN yang bersangkutan, memeriksa prosedur pengangkatan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"kami mendesak Walikota Bekasi untuk segera melakukan tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan karena proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melanggar Undang undang ASN,pinta Ali.
Saat mau di konfirmasi melalui telepon selulernya plt BKPSDM Arif Maulana hanya menjawab,"Silahkan ke Sekban,namun saat di hubungi Rabu 5 November,Sekban BKPSDM Henry Mayors tidak menjawab.
Diketahui WRJ merupakan pindahan dari kabupaten Bekasi dan menjadi dokter umum di salah satu puskesmas dan belum sampai satu tahun dan saat ini diangkat menjadi kasie Penunjang di RSUD tipe D Bantar gebang. (Red)
Reporter: Iful
Editor. : SF