POSPUBLIKNEWS.COM
*KOTA BEKASI* - Meresahkan pedagang, oknum wartawan kutip toko-toko kosmetik dan konter handphone di Kota Bekasi. Hal ini di keluhkan oleh puluhan pemilik dan penjaga toko yang risih dengan aksi para oknum tersebut.
"Ngakunya dari wartawan, tapi kok kerjanya ngutip malak-malakin toko bukannya mencari berita, bahkan mereka (oknum) itu keliling hampir ke seluruh toko-toko kosmetik di seputaran Kota Bekasi," kata Jumain (nama samaran) pemilik toko kosmetik, Rabu (29/11/2023).
Dia mengungkapkan oknum-oknum wartawan tersebut mulai di keluhkan para pemilik dan penjaga toko, karena oknum-oknum wartawan mengutip dua sampe tiga kali dalam setiap bulan.
"Hampir dua tiga kali dalam sebulan mereka datang, dan selalu di kasih uang sama kami, bahkan ada kadang ada oknum wartawan itu ngamuk-ngamuk di toko sambil ngancam akan lapor polisi kalau di kasih kecil," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan oknum-oknum wartawan tersebut sering kali terima uang dari para pedagang, namun tetap saja ada segelintir oknum membuat ulah minta secara paksa dan melakukan pengancaman.
"Oknum wartawan itu selalu kami kasih uang kok, tapi kadang ada yang ngamuk kalau di kasih uang tidak sesuai sama permintaannya, kan aneh udah mintanya maksa, ngamuk, ngancam-ngancam lagi," ujar Jumain.
Di tempat berbeda, Sulehob (27) selaku penjaga toko kosmetik di salah satu wilayah di Kota Bekasi menyebutkan merasa aneh dengan adanya oknum wartawan yang marak keliling toko-toko minta jatah.
"Wah mohon maaf banyak banget yang datang ngakunya wartawan tapi cara kerjanya seperti bukan wartawan, masa wartawan kok malak-malakin penjaga toko minta jatah, memangnya kerja wartawan begitu ya," ucap Sulehob merasa aneh.
Sementara itu, Antonius Purba sebagai pengamat pers menyikapi tentang hal tersebut mengemukakan bahwa tugas dan fungsi wartawan tertuang dan di atur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Sudah sangat jelas, wartawan kerjanya sudah di atur oleh UU No.40/1999 dan KEJ. Jadi jika di temukan wartawan kinerjanya di luar yang sudah di atur, maka patut di ragukan kompetensi sebagai wartawannya," kata Antonius, kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa oknum wartawan yang di temukan melakukan kegiatannya di luar tugas dan fungsinya, dapat di lakukan pengaduan kepada perusahaan media, Dewan Pers atau pihak kepolisian.
"Jika memang ada oknum wartawan yang keluar dari tugas fungsinya, apalagi meras atau malak-malakin, laporkan saja pada pihak perusahaan medianya, dewan pers atau kepolisian," pungkasnya. (Red)