POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi - Dalam Rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 hijriah/2024 Masehi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi memiliki Program Sosialisasi terkait tentang Zakat Fitrah khusus kepada masyarakat muslim dan muslimat yang berada di kota Bekasi untuk mengumpulkan dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
Sosialisasi ini dihadiri oleh ASDA II Kota Bekasi, H.Inayyatullah , seluruh OPD Pemkot Bekasi, Tingkat Sekolah SD, SMP, SMK dan lainnya yang ada di Bekasi. Acara berlangsung lokasi di Graha Kartika Wulan Sari Kota Bekasi. Selasa, (05/03/2024).
Berdasarkan surat Nomor 500.2.2.14/Disdagperin Tanggal 16 Januari 2024 tentang penetapan Harga Beras dan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI No. 10 Tahun 2024 Tentang Nilai Fidyah dan Zakat Fitrah untuk Wilayah Jabodetabek, Setiap jiwa wajib mengeluarkan Zakat Fitrah beras sebesar 2,5 kg (3,5 liter) atau dengan Uang nominal Rp 45.000 /Jiwa.
Menurut Asda II Kota Bekasi Inayyatullah, mengatakan bahwa pada bulan suci Ramadhan setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik Anak, Dewasa, Perempuan, Laki - laki, kaya maupun miskin.
Berupa beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari. Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat. Sebagai umat muslim, zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pungkasnya Asda II.
Hal lainnya kiranya bagi setiap Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, Sekolah Negeri/Swasta dan Madrasah, RSUD/ RS Swasta, Perusahan, BUMN/BUMD/Swasta Bank Pemerintah/ Swasta yang beragama Islam hendaknya dikenakan dua jiwa ( Suami-istri) , kecuali yang berstatus belum menikah hanya satu jiwa, penarikan dikoordinir oleh Bendahara UPZ ( Unit Pengumpul Zakat) masing-masing.
Sementara itu " Nurul Akmal " Ketua Baznas Kota Bekasi, Kami siap mengumpulkan dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sodaqoh dari saudara - saudara untuk menyetorkan kepada Baznas Kota Bekasi di setiap UPZ (Unit Pengumpulan Zakat), " Harapannya Nurul Akmal" Kira nya kepada seluruh unsur pemerintahan Kota Bekasi maupun pihak swasta marilah kita saling ber Zakat, Infak dan Shodaqoh , dapat disetorkan melalui BAZNAS Kota Bekasi, karena BAZNAS Kota Bekasi, akan memberikan kepada Mustahik atau penerima bantuan Zakat, Infak dan Shodaqoh kepada warga miskin' atau mustahik yang betul -betul wajib menerima nya. Ujarnya.
"Selamat menunaikan ibadah Puasa Tahun 2024/1445 Hijriyah". (Red)
Penulis : iful
Editor. : SF