POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi -Demi Penegakkan Supremasi Hukum terkait kasus dugaan pungli di Dishub Kota Bekasi, Ketum ARM menyatakan tidak ada kata damai.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Anti Korupsi Forum Ormas, LSM Provinsi Jawa Barat menyatakan dengan tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa tindak pidana pungli yang terstruktur dan terorganisir serta masif pada Dishub Kota Bekasi harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
" Artinya tidak ada kata damai dalam kasus tersebut, tegasnya dalam siaran pers yang disampaikan melalui sambungan selulernya pada hari rabu (28/02/24).
Hal ini guna mensikapi opini juga meng-conter issue yang sengaja dibangun oleh oknum pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang seolah-olah ARM telah melakukan perdamaian atas temuannya dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Bahkan ketua umum ARM juga menegaskan jika kasus dugaan pungli tersebut telah dilaporkan oleh ARM kepada Aparat Penegak Hukum, dan ARM tidak pernah juga tidak akan mencabut laporannya dan bila perlu laporan tersebut harus dikawal agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku ungkap Mujahid Bangun secara tegas. ( Red)