POSPUBLIK.NEWS.COM
Muara enim, 22 April 2024 - Dalam perkembangan terbaru mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Suka Jaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) telah mengajukan laporan. Dipimpin oleh Peri Fadli, LAKRI menyampaikan laporan yang mencatat adanya kecurigaan penyalahgunaan wewenang dalam realisasi APBDes sejak tahun 2020 hingga 2023.
Pengaduan yang diajukan pada 21 Maret 2024 kepada Kejaksaan Negeri Muara enim menyoroti dugaan ketidak beresan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran desa. Ketika dimintai tanggapan, Peri Fadli, Ketua LAKRI di Muara enim, mendesak tindakan cepat dari Kejaksaan Negeri dan instansi terkait. beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara LAKRI, Kejaksaan Negeri, dan lembaga terkait untuk penyelidikan dan penegakan hukum yang efektif dan tidak pandang Bulu
Upaya untuk menghubungi Marzuki, Kepala Desa Suka Jaya, untuk memberikan tanggapan melalui aplikasi pesan tidak berhasil hingga saat ini. Sementara penyelidikan berlanjut, perhatian semua pihak tertuju pada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Muara ejnim terkait tuduhan serius ini. Pantau terus untuk pembaruan lebih lanjut mengenai perkembangan berita ini.(Red)