Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Walikota Bekasi "Tegaskan Belum Ada Rencana Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi

| April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T14:17:40Z

 

     PJ.Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad 


POSPUBLIK.NEWS.COM

Kota Bekasi -Penjabat Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad tegaskan belum ada rencana untuk adanya Mutasi dan Rotasi  di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini menjawab kegelisahan sejumlah pihak perihal pemangku jabatan ( pejabat) dilingkungan pemerintah daerah Kota Bekasi. Rabu (24/04/24)


Terkait mutasi dan rotasi yang sudah membuming dikalangan aparatur pemerintah daerah Kota Bekasi, khususnya pejabat eselon II,III dan IV,  dari bulan Febuari 2024 hingga usai lebaran Idul Fitri 1445 H, di bulan April 2024 telah Ruming isu akan ada mutasi dan rotasi, namun belum juga terlaksana mutasi dan rotasi.


Sementara itu mengacu pada Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Surat berkategori penting ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Pj. Bupati, dan Wali Kota/Pj Wali Kota seluruh Indonesia.


Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.


Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.


"Kalau rotasinya sudah ada larangan dalam enam bulan jelang pilkada dan enam bulan setelah pilkada tidak diperbolehkan," tandasnya.


Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. (Red)

×
Berita Terbaru Update