POSPUBLIKNEWS.COM
BREBES JAWA TENGAH,-Dinas lingkungan hidup ( DLH ) Brebes, telah melayangkan Surat Teguran sejak tanggal 13 Mei 2024 dengan nomor surat 660/0764/V/2024.
Hasil klarifikasi awak Media kepada Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar mengatakan telah melayangkan Surat Teguran tertulis, adalah surat peringatan pertama sebagai surat teguran yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pelaku usaha yaitu (Eling Santoso) Untuk di hentikan sementara kegiatan pembangunan Gudang.
" Menyikapi pemberitaan, Pemda Brebes melalui Dinas LH telah melayangkan surat teguran kepada pemilik proyek tersebut & Pak Eling Santoso selaku owner sudah datang ke Dinas LH dan menyanggupi kegiatan dihentikan sementara sampai perijinan terbit" ucapnya dikantor DLH Brebes, Senin (21/5/2024).
Eling Santoso selaku pemilik proyek gudang saat dikonfirmasi merasa sudah aman-aman saja, karena semua sudah includ biaya sudah dengan konsultan yang ada di Brebes.
"Jadi kalau sampai begini saya sendiri tidak tahu, coba hubungi konsultan, karena selama ini saya belum bisa komunikasi dan kalau memang gak sanggup untuk mengurus ijin dan sebagainya uangnya kembalikan biar cari yang lainnya saja" ungkap Eling Santoso.
Aktivis pemerhati perijinan, Tris Bergas Memberikan Apresiasi kepada Pemda Brebes yang telah memberikan Surat Teguran kepada pelaku usaha yang belum taat aturan.
" Saya dukung Pemda Brebes melalui Dinas lingkungan hidup kabupaten Brebes yang telah melayangkan surat teguran kepada Proyek gudang milik Eling Santoso yang belum melengkapi Amdal tapi sudah membangun.
Ia berharap para pelaku usaha bisa patuh terhadap peraturan perundangan- undangan yang berlaku dengan mengurus perijinan sebelum proses pembangunan dimulai.
" kami sangat mendukung investasi, terutama yang masuk diwilayah kabupaten Brebes dengan cara melakukan kontrol kepada pelaku usaha supaya taat aturan yang berlaku" Ungkapnya. (Red).
Reporter : S. TIRTO. A. BD
Editor : SF