POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi -Ironis Kepala Dinas Disnaker Kota Bekasi "AG" saat wartawan telah mengunjungi kantor nya tak berkenan untuk di temui malah memerintahkan agar menemui seorang pegawai nya yaitu ( NV).
Perilaku Kepala Disnaker Kota Bekasi, AG , secara terang-terangan menolak setiap upaya wartawan ingin konfirmasi berita yang dilakukan para wartawan di Kota Bekasi.
Mengacu dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, tindakan Kadis Disnaker Kota Bekasi tersebut terindikasi melanggar hukum, yakni melanggar UU Pers No 18 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian dalam Pasal 18 disebutkan lagi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, saat wartawan bertemu untuk wawancara dengan seorang pegawai Disnaker Kota Bekasi NV , hingga wartawan ingin ketemu dengan seorang Kadis secara terang-terangan mengatakan, dia sengaja menolak konfirmasi wartawan dengan alasan khawatir adanya distorsi oleh wartawan. Rabu (29/05/24)
Hingga “Kawan-kawan media bolak-balik mencoba ingin mengkonfirmasi kepada Kadis tenaga kerja Kota Bekasi " AG, " selalu mengutus seorang asprinya untuk menyampaikan bahwa sedang briefing dan banyak alasannya untuk menghindari awak Media.
Sementara itu, Ketua Ikatan Profesi Wartawan ( IPW) Dewan Perwakilan Wilayah DPW Jawa Barat Deden Ikhsan, menyayangkan pernyataan Kepala Dinas tenaga kerja Kota Bekasi " AG " yang mengatakan kepada seorang pegawai nya untuk ga usah di tanggapi wartawan tersebut paling ujung -ujung nya meminta sesuatu, ini menunjukkan pelecehan terhadap profesi wartawan .
Apalagi seorang pegawai negeri yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas tentu nya harus berjiwa besar bila ada rekan wartawan yang ingin ketemu dalam kompirmasi, untuk meminta tanggapan nya dari Kedinasan, jangan menghindari wartawan dengan secara takut dan kwatir , apalagi sampai mengutus seorang stafnya untuk berbohong seakan-akan dalam kondisi nya pa Kadis sedang briefing, nyatanya hanya takut dan kwatir untuk menghadapi wartawan. tandasnya
Kepala Daerah PJ Walikota Bekasi, Gani Muhamad, harus menindak tegas seorang Kepala Disnaker Kota Bekasi " AG" yang sudah melecehkan profesi wartawan dengan seenaknya menganggap bahwa wartawan hanya ujung -ujung nya minta sesuatu , dengan gaya seperti ini lah seorang pegawai negeri selaku Kepala Dinas yang tak memiliki etika dan moral baik, terhadap profesi wartawan. " Perlunya ditindas Tegas oleh atasan nya yaitu Kepala Daerah". Ujarnya ( Red)