POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi - Terkait adanya proyek renovasi gedung Aula kelurahan Bekasi jaya, telah dimanfaatkan oleh oknum -oknum ASN Kelurahan diwilayah Kecamatan Bekasi Timur, yang telah menjanjikan kepada " AD" salah satu pemborong dengan adanya proyek renovasi rehab gedung ( Aula) kantor kelurahan yang berada di kelurahan Bekasi jaya, kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Seorang " AD" selaku Pemborong yang sudah memberikan uang pelicin sebesar Rp 30 juta, untuk memenangkan tender proyek renovasi rehab gedung atau aula di kelurahan Bekasi jaya, Bekasi Timur, telah menjadi korban yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yaitu AL dan AG, setelah dikroscek ke pihak LPSE ternyata tidak terdaftar sebagai pihak pengikut tender proyek renovasi rehab gedung Aula Kelurahan Bekasi Jaya tersebut sehingga salah satu pemborong merasa sudah di tipu dan dibohongi oleh oknum ASN tersebut.
Berawal dalam penawaran proyek renovasi gedung Aula Kelurahan Bekasi Jaya, seorang Oknum ASN yaitu " AL "yang menjabat kasi di kelurahan Margahayu dan di temani oleh seorang oknum ASN " AG" seorang staf pelaksana di kelurahan Bekasi jaya, Bekasi Timur , telah membuahkan percakapan bahwa bisa memperjuangkan proyek renovasi rehab gedung Aula kelurahan kepada pemborong asalkan bisa memberikan uang pelicin sebesar 30 juta rupiah.
Hasil kesepakatan dalam pertemuan di depan universitas YPI 45 Bekasi, telah sepakat dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta rupiah, dengan sistem di transfer melalui rekening seorang istri dari oknum ASN " AL" sebesar 25 juta rupiah dan ke rekening langsung milik " AL" sebesar Rp 5 juta rupiah, yang mana pemborong" AD" tersebut telah memberikan keseluruhan uang sebesar 30 juta rupiah.
Dari Hasil uang yang diberikan oleh bos pemborong " AD" akhirnya dikirimkan melalui sistem transaksi melalui transfer ke rekening salah satu oknum ASN Kelurahan yaitu " AL " melalui rekening istrinya dan pribadinya oknum ASN " AL". Namun "AD" selaku Pemborong hanya mendapatkan kebohongan dari oknum ASN tersebut , akhirnya" AD " dengan secara penuh tanggungjawab kepada bos' nya hingga memulangkan dana tersebut secara pribadinya, sedangkan uang sebesar Rp 30 juta rupiah yang berada di tangan Oknum" AL "ASN " Kelurahan Margahayu, sampai saat di kompirmasi melalu alat HP nya tidak pernah merespon saat di hubungi lewat handphone nya.
Hasil menunggu hasil terkait tender proyek renovasi rehab gedung Aula Kelurahan Bekasi Jaya, tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kebohongan yang nyatanya bahwa dalam perjanjian adanya proyek renovasi rehab gedung Aula Kelurahan Bekasi Jaya ternyata "AD " selaku pemborong tersebut hanya mendapatkan kebohongan yang dijanjikan oleh oknum-oknum ASN Kelurahan diwilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Dari hasil informasi pun tidak adanya nama PT yang diajukan oleh" AD "selaku pemborong tersebut tidak adanya ikut dalam tender proyek renovasi rehab gedung Aula kantor
kelurahan Bekasi jaya, setelah di cek di LPSE Kota Bekasi. Artinya 2 orang oknum-oknum ASN dikelurahan , telah melakukan kebohongan dan penipuan.
Maka diperlukannya pihak terkait khususnya PJ Walikota Bekasi atau kepala infektoriat atau Kepala BKSDM untuk memberikan sangsi -sangsi kepada oknum-oknum ASN yaitu " AL" selaku menjabat Kasi disalah satu kelurahan, dan seorang oknum ASN " AG " selaku Staf pelaksanaan dikelurahan yang masing-masing berada di wilayah kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, untuk diberikan hukuman saksi administrasi secara aturan organisasi ASN, yang telah memburukkan citra nama institusi Pemerintah Daerah Kota Bekasi. ( Red)