Pembangunan proyek jalan lingkar Desa Talang beliung, Kecamatan Belida darat, Kabupaten Muara enim, Sumatera selatan. diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama
POSPUBLIKNEWS.COM
Muara Enim -Pembangunan proyek jalan lingkar Desa Talang beliung, kecamatan Belida darat, Kabupaten Muara enim, Sumatera selatan. diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Selasa (03/9/24)
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya “Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada.
Dikonfirmasi Kepala Desa Talang beliung, Adi Gatmir, menyampaikan Maaf, saya tidak tahu, dan setahu saya, pihak desa juga belum di kasih tahu terkait proyek jalan itu. Coba tanyakan ke lokasi saja ” Jelasnya
Data yang berhasil dihimpun awak media di lokasi pekerjaan proyek jalan lingkar itu pada.01 -09- 2024.
sudah melakukan pengerasan dihamparnya agregat dengan ketebalan rata-rata lebih kurang 4 centi meter dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja, di lokasi tidak ada satupun pekerja, hanya warga desa yang rumah nya di samping jalan tersebut, juga tak tahu siapa pemborongnya, alat berat saja minggat tengah malam ujar bapak setengah baya itu. Hingga berita ini dipublikasikan belum diketahui siapa pelaksana proyek tersebut. ( Red)
Reporter: Marjuani