Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FITNAH BCA FINANCE MEMBUAT DEBITOR MELANJUTKAN LAPORAN KE OJK DAN PMJ

| September 15, 2024 WIB Last Updated 2024-09-15T05:11:03Z

Hak jawab yang di buat BCA finance jelas melanggar kesepakatan bersama sehingga debitor resmi melapor ke OJK aduan konsumen dan PMJ.


POSPUBLIKNEWS.COM

BEKASI -Surat tanggapan BCA Finance Jakarta 06 September 2024 ,nomor :675/BCAF/CRM-CC/IX/2024 yang di kirimkan ke Media Online suara pena.id

Terkait pemberitaan 27 Agustus 2024 dengan judul BCA FINANCE MELANGGAR ATURAN OJK.


Dimana BCA finance membuat surat tanggapan bahwa pemberitaan kami keliru .


Jelas dalam surat tanggapan BCA finance n0 :675 /BCAF/CRM-CC/IX/2024  saya IS selaku debitor menganggap benar dari poin 1,2,3 dari 9 poin bunyi surat keterangan tsbt ,namun masuk di poin 4. yang bunyinnya PT.BCA Finance menggunakan haknya atas kendaraan sesuai perundang undangan yang berlaku,PT.BCA Finance menggunakan bantuan dari pihak lain sebagai wakilnya yang sah untuk dapat melakukan pengamanan atas kendaraan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Adapun hal tersebut juga didukung berdasarkan pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen yang telah disepakati bersama,yang intinya lewat waktu saja debutor telah lalai ,debitor telah sepakat menyerahkan kendaraan secara sukarela.


di sini jelas kata kata sukarela ini harus di dasari pemalsuan dokumen di mana surat berita acara serah terima kendaraan di tandatangani oleh DC sendiri  di bagian debitor ,yang jelas mengatakan printah dari BCA Finance ,memaki maki anak saya sepanjang jalan umum,menggedor mobil sampai menendang mobil  yang di kendarai  anak saya dengan keras hingga anak saya sangat trauma berat sampai saat ini ,hingga mobil terhenti persis di pasar serpong di sana anak saya di intimidasi dengan jumlah bnyak orang 12  yang anak saya di perlakukan sangat tidak manusiawi  di bawa paksa ke kantor BCA Finance serpong dan akhirnya anak saya di bawa seperti tahanan ,di sana sempat anak saya menelpon saya  karena saya berada di medan karena ada acara duka dikeluarga saya IS.


anak saya di tahan disana dari jam 13 :35 wib sampai jam 18 :30 wib dengan mobil pik up saya yang di penuhi barang bawaan pesan antar konsumen dari aplikasi online lalamove jelas anak saya sudah merasa sangat takut dengan tanggung jawabnya yang harus selesaikan barang bawaannya yang seharusnya selesai di jam 14:00 wib karena para DC tidak memperbolehkan, sampai anak saya di telpon konsumen pemilik barang berulang ulang dan anak saya mohon ke DC hingga DC pun pindahakan barang bawaan anak saya ke mobil lain di jam 18 :25 wib ,dan anak saya pun pulang ke Bekasi dengan mengendaraan kendaraan umum, selama 5 jam berlangsung anak saya di intimidasi dan para DC jelas menciderai UU No.4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem perbankan (UU PPSK). hingga saya melaporkan perbuatan yang tidak terpuji ini ke OJK dan PMJ.      



Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur PUSK ,melakukan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp . 25 miliar dan Rp.250 miliar.


jelas mereka 12 orang itu suruhan BCA FINANCE  yang tidak memiliki.

1. tidak ada identitas.
2. tidak memiliki kartu Sertifikasi Profesi
3. tidak menjelaskan keterlambatan di bawah tekanan dan intimidasi
4. tidak ada surat kuasa dari pihak BCA FINANCE.
5. tidak ada sertifikasi jaminan Fidusia penyitaan.

Monang Panggabean .SH. sebagai praktisi hukum menanggapi, Lembaga pembiayaan dalam membuat perjanjian dilarang menambahkan klausal baru, tambahan lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku.


BCA Finance memeras debitor dengan menambahkan klausal baru hingga debitor sangat merasa terbeban dengan jumlah angka yang sangat pantastis dan itu semua tidak ada tercantum di pasal perjanjian kontrak,adapun beban biaya yang di tanggung debitor yang di sepakati tidak sesuai dengan yang di cantumkan di pasal pasal tersebut jelas debitor sampai nunggak pembayaran karena tidak ada uang untuk membayar karena kendala ekonomi  di sini pihak debitor malah harus menanggung pembayaran yang sangat besar.


                                                    
Hal ini sering kali dilakukan lembaga pembiayaan dengan modus lembar terpisah yang berisi salah satunya menyatakan konsumen akan menyerahkan kendaraan apabila terlambat mengangsur.


Dalam hal ini adalah bukti tidak ada iktikad baik lembaga pembiayaan dalam membuat perjanjian konsumen, apabila mereka beritikad baik maka bagaimanapun klausal tersebut dapat dicantumkan bersama-sama dengan perjanjian pokoknya.


Kondisi pencantuman klausa baku tersebut diperparah dengan bentuknya yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.


Jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen uupk pasal 18 dengan kata lain klausal baku tersebut dinyatakan batal demi hukum.


Dijelaskannya akibat pelanggaran terhadap pencantuman klausal baku tersebut lembaga pembiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar.


Sanksi ini termasuk dalam pasal 62 uupk tidak hanya uupk yang dilanggar namun uujf juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh lembaga pembiayaan, Hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur perjanjian kredit antara lembaga pembiayaan dengan konsumen.


Dalam pasal 5 uujf disebutkan bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta jaminan fidusia, syarat akta notaris adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris dihadapan para pihak konsumen dan lembaga pembiayaan.


Akta tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia untuk penerbitan sertifikat jaminan fidusia, namun seringkali ketentuan tersebut dilanggar oleh lembaga pembiayaan dengan tidak membuat perjanjian fidusia secara notaris tetapi di bawah tangan anehnya pelanggaran lembaga pembiayaan didukung oleh oknum notaris dengan menjadikan akta notaris guna didaftarkan menjadi sertifikat jaminan fidusia.


Hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk membebankan hak jaminan fidusia, hal ini jelas-jelas melanggar uupk yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang membuat klausal baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.


Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal wajib bagi lembaga pembiayaan dalam hal ini pihak leasing sesuai dengan pasal 11 UUJF (Undang undang Jaminan Fidusia) apabila tidak didaftarkan maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut adalah tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.


Apabila hal itu dilakukan maka patut dipertanyakan dasar lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan milik konsumen, apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai eksekutor swasta dimana semestinya yang berhak menarik adalah pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata atau hutang piutang. (RED)










×
Berita Terbaru Update