Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GARUDA KENCANA INDONESIA "LBH-GKI" CABANG BREBES MENDATANGI KANTOR PLN ULP BREBES YANG MEMATIKAN PELANGGAN SECARA SEPIHAK

| September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T07:52:29Z


POSPUBLIKNEWS.COM

BREBES - Jawa Tengah- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-GKI) Garuda Kencana Indonesia. Cabang Kabupaten Brebes menilai kalau Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Brebes dinilai arogan terhadap pelanggannya. (19/09/2024)



Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Brebes Dirwanto saat menemui Kepala PLN ULP Brebes Muhammad Efendi di kantor PLN setempat, Kamis 19 September 2024. Ia menyebut kalau PLN ULP Brebes telah meng-N-kan data (mematikan) secara sepihak kepada pelanggan yang menjadi klien-nya. 


"Kami datang ke PLN ULP Brebes tidak lain untuk menanyakan alasan mereka mematikan data pelanggan yang menjadi klien kami,"ujar Dirwanto didampingi dampingi advokat LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Brebes Harviyanto,SH dan AKP (purn) Agus Dwi Nugroho,SH serta S.Tirto Anthony, menindaklanjuti aduan Masyarakat.


Apapun alasannya, lanjut dia, mematikan data pelanggan pelanggan PLN harus dilakukan atas dasar persetujuan dari pelanggan itu sendiri. 


Apalagi, lanjut dia, saat ini persilnya masih ada. Untuk itu, kami meminta kepada PLN untuk bisa kembali mengaktifkan lagi sambungan listrik ke pelanggan yang telah dimatikan data secara sepihak itu. 


"Apapun alasannya, masyarakat berhak untuk menikmati aliran listrik. Apalagi, selama ini mereka tidak pernah memiliki permasalahan dengan PLN,"tegas Dirwanto. 


Menanggapi hal itu, Kepala PLN ULP Brebes Muhammad Efendi menyebut kalau mematikan data terhadap pelanggan yang dimaksud, atas dasar permintaan dari Pemkab Brebes dalam hal ini Satpol PP. "Kami membongkar jaringan listrik atas dasar permintaan dari Satpol PP, karena lokasi itu dinilai ilegal,"katanya.


Dijelaskan, untuk mematikan data pelanggan, PLN tidak harus meminta persetujuan dari pelanggan. Namun itu juga bisa dilakukan apabila ada permohonan dari pemerintah daerah. Untuk itu, guna mengaktifkan kembali aliran listrik ke bangunan itu, yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari Satpol PP, dan harus menjadi pelanggan baru. 


"Kalau sudah ada rekomendasi dari Satpol PP kami bisa kembali mengalirkan listrik ke bangunan tersebut, dengan syarat mengajukan pemasangan baru lagi,"ujarnya dia."(Red)


Reporter : S. Tirto Anthony. BD

Editor : SF

×
Berita Terbaru Update