POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi- Bertempat di Gedung PKK Kelurahan Bekasi jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi , telah di selenggarakan Musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Merah putih pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Musyawarah ini di hadiri Lurah Bekasi jaya," Fauziah Erlaes,, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, dan warga yang antusias mendukung pendirian koperasi sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Acara di dukung oleh Lurah Bekasi jaya, Fauziah Erlaes, yang menyampaikan apresiasi atas semangat warga dalam pembentukan koperasi merah putih, koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di harapakan koperasi ini bisa berjalan dengan trasparan dan profesional.
Dalam rapat tersebut dibahas struktur organisasi koperasi merah putih, setelah dilakukan musyawarah, di tetapkanlah ketua Koperasi Merah Putih . selain itu musyawarah juga dilakukan sosialisasi tersebut membahas terkait jenis usaha yang akan dijalankan, simpan pinjam.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Kelurahan Bekasi jaya, Bekasi Timur di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih.Warga menyambut baik pembentukan Koperasi Merah Putih ini, sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat kelurahan.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa atau Kelurahan, sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa dan Kelurahan melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik Kelurahan ,”.
Selanjutnya ditempat yang sama telah di sosialisasi kan atau memaparkan terkait program koperasi merah putih Bekasi jaya, yang mana pada dasar nya Koperasi Merah Putih sesuai peraturan dari ;
1.Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2.Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3.Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025),”.
Sementara itu Lurah Bekasi jaya Fauziah Erlaes mengatakan “Harapan saya kepada pengurus koperasi merah putih ini tentunya aktif agar dapat membantu masyarakat khususnya dibidang usaha ataupun simpan pinjam intinya semua dapat membantu kebutuhan masyarakat.” Ukapnya Fauziah Erlaes. (Red)
Reporter: iful
Editor. : SF