Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Anak Balita Diduga Menjadi Korban Malapraktek RS Tiara Babelan

| Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T16:30:48Z
POSPUBLIKNEWS.COM
Kab.Bekasi- Seorang anak balita diduga menjadi korban Malpraktek RS .TIARA Jl.Raya Babelan No.63 , Kelurahan Kebalen , Kecamatan Babelan, Jawa Barat, 17160.

Dalam temuan adanya' dugaan malpraktek yang terjadi pada seorang anak balita saat dirawat di RS Tiara Babelan maka sebagai sosial kontrol para awak media telah mendatangi RS Tiara Babelan, yang hendak mengkonfirmasi pihak RS.TIARA Babelan, terkait dugaan adanya Malapraktik terhadap seorang balita anak dari pak saman. Jumat ( 16/5/25).


Dengan kehadiran para awak media sehingga ada dari seorang wanita selaku security RS.TIARA Babelan yang tidak di ketahui namnya dan kami di arahkan untuk mengisi buku tamu dan menanyakan ada keperluan apa kepada para awak media , setelah para awak media ingin bertemu dengan pihak manajemen maka tak lama para awak media di pertemukan dengan seorang wanita yang tidak menyebutkan namanya yang menjabat sebagai kepala customer servis , saat itu kami mananyakan apakah ibu punya kapasitas hak jawab?...

dan langsung kami di tanyakan ada keperluan apa?...

saat kami memperkenalkan sebagai awak media menunjukan data yang di duga adanya tindakan malapraktik sontak ibu itu terlihat bingung dan meminta kami para awak media untuk menunggu dan langsung menghubungi pihak manajemen RS.TIARA, karena terlalu lama menunggu di dalam salah satu ruang sangkin lamanya kami keluar dari ruangan tersebut dan menunggu di ruangan tunggu pasien, sehingga sekian lama menunggu kami bergegas menemui kembali ibu security hendak ijin pamit meninggalkan RS.TIARA, disaat kami selaku awak media ingin bergegas pergi , datang seorang lelaki menyapa yang di ikuti ibu kepala customer service pihak RS Tiara dengan wajah yang kurang ramah dan meminta kami kembali memasuki salah satu ruangan.

(R) namanya mengaku sebagai pihak Humas RS.TIARA tanpa menunjukan identitas resmi sedangkan kami para awak media di mintai KTA dan di foto.

Dalam perbincangan kami menanyakan tiga poin :

1.DIagnosa penyakit yang di derita balita , hingga terjadi hal yang tidak di inginkan yang di duga tindak Malpraktik oleh tenaga medis RS.TIARA  Babelan Kab Bekasi.

2.terkait Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi dengan nomor STTLP/B/1661/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA 02/05/2025.
3.terkait notulensi kesepakatan yang dimana kami para awak media mengetahui ada lima poin yang di sepakati dimana kesepakan itu di buat pihak kuasa hukum korban (AA.SH)yang kami meragukan legal nya,berikut kuasa hukum pihak RS.TIARA (LIP).

suasana dalam ruangan itu berubah setelah kami mengajukan tiga pertanyaan.terlihat dari wajah  (R) yang mengaku sebagai humas yang di utus bertanggung jawab dan punya hak jawab mewakili pihak menegemen RS.TIARA,untuk menjawab kami para awak media, yang mula (R) dengan gagah menanyakan identitas para awak media, namun (R) sebagai pihak Humas RS Tiara Babelan dengan sekejab semua pertanyaan kami tidak bisa di jawab dan semua di limpahkan ke (LIP) selaku kuasa hukum RS.TIARA.

Sehingga kami pun awak media meragukan legal (LIP) selaku kuasa hukum RS.TIARA kami mengacu pada surat Notulensi kesepakatan yang di tuangakan dalam sehelai kertas HPS namun dalam bunyi  oretan itu tidak ada dasar kekuatan hukum yang mendasar.

Dalam telpon seluler kami para awak media menanyakan terkait notulensi kesepakatan dari lima poin yang sudah di tanda tangani kuasa hukum RS.TIARA,Kuasa hukum korban,dan tenaga medis RS.TIARA ibu korban menjelaskan kepada awak media dengan nada terbata bata “bagaimana ya ? Tegas (UD) selaku ibu korban”.

Dalam duka yang diderita korban pihak dinas kesehatan kabupaten Bekasi, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), APH PPA (Perlindungan pada anak) korban meminta untuk mengevaluasi dan bersikap tegas agar tidak terjadi korban korban berikutnya pada rumah sakit -rumah sakit lainnya.( Red)

 

×
Berita Terbaru Update