POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi,Dugaan oknum camat melakukan pengrusakan terjadi kembali di kampung bulak RT 002 RW 003, kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, kota Bekasi, Jawa Barat (15/11/2023). Dimana ditemukan adanya STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan No.STTLP/B/2484/IV/ 2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum dari S (Korban) Telah melaporkan dugaan tindak pidana. Berikut ini isi dari Kronologi dan pelaporan tersebut :
Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, yang terjadi di jalan , Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. 15 November 2023, dengan Terlapor atas nama Kamal Alatas, dkk. Uraian kejadian pelapor selaku kuasa Korban menerangkan bahwa korban sudah menempati tanah garapan seluas 1.700 m2, Berdasarkan Akte Pelepasan dan penyerahan Tanah Garapan No.86 tertanggal 9 Maret 1981, yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi.
Korban sudah menempati tanah garapan tersebut sejak tahun 2000 dan digunakan korban untuk usaha pengepul rongsokan. Pada Bulan November 2023, terlapor mengklaim bahwa tanah Garapan yang ditempati korban adalah milik terlapor dan terlapor meminta korban untuk pergi dari tanah tersebut. Dikarnakan Korban tidak mau pergi, akhirnya terlapor menyuruh orang untuk mengusir korban dan terlapor bersama orang suruhannya merusak bangunan permanen dan semi permanen yang digunakan korban untuk tempat tinggal dan usaha pengepul rongsokan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban Telah dirugikan. Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT POLDA METRO JAYA Untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan.(15/April/2025).
Sampai berita ini dirilis pihak APH PMJ sudah dilimpahkan pelaporan tersebut Ke Polres Bekasi Kota, dan dari terlapor juga belom bisa untuk dikonfirmasi. Meminta pihak APH setempat segera menyelidiki dan menindak tegas jikalau memang terbukti adanya dugaan tindak pidana Pengrusakan di Jatiasih Bekasi.(Red)