" Ruang Tempat Nongkrong Wartawan Di ruang Presrom Pemkot Bekasi berubah fungsi, maka harus di kosong kan, ini menandai pengusiran terhadap Wartawan yang terbiasanya nongkrong di ruangan tersebut."
POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi– Sejumlah Pimpinan Redaksi Media dan Ketua organisasi Persatuan Wartawan dari wilayah Kota Bekasi mengecam keras langkah Pemerintah Kota Bekasi yang secara resmi mengeluarkan stemen ruang presrom humas yang menjadi tempat kumpul Wartawan kini telah dilakukan pengosongan ini menandai pengusiran terhadap wartawan dari gedung milik Pemkot Bekasi yang telah lama wartawan tempati .
Hal ini adalah tindakan itu bukan hanya tindakan tak etis , bahkan menjadi sinyal buruk bagi kebebasan pers di Kota Bekasi.
Ketua DPW IWO Indonesia jawa Barat " Zaidun Ubit" menilai langkah Pemkot Bekasi , sangat mencederai prinsip kemerdekaan pers dan demokrasi di Kota Bekasi.
Bahkan menurut Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat, Zaidun Ubit, ini menilai, bahwa kehadiran wartawan selama ini bukan beban atau ancaman bagi pemerintah, melainkan mitra strategis. Baik dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan dan kritik yang membangun.
“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik,” tegas Zaidun Ubit.
Hal senada diungkapkan Senior Wartawan" Udin Cangkring. Ia menegaskan, pengosongan ruang dari presrom adalah sama juga pengusiran wartawan dari gedung itu menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bekasi. Jika pemkot setempat merasa terganggu dan terusik oleh fungsi dan kontrol pers, ini indikasi kemunduran dalam demokrasi.
“Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemerintah daerah yang merasa dikritik bisa main usir begitu saja. Padahal keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Senada dengan yang lainnya, Sejen PWI Kota Bekasi, MLekong, mengecam keras pengusiran tersebut dan menyayangkan sikap sewenang wenang Pemkot Bekasi kepada para wartawan.
“Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main perubahan tempat para wartawan kumpul di ruang pressrom yang akan berubah fungsi, ini seolah-olah pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama,” ujar MLekong.
MLekong , menambahkan, keberadaan organisasi wartawan di gedung tersebut telah lama memberi kontribusi dalam menjaga komunikasi antara pemerintah dan media. Jangan Bungkam Wartawan Lewat Cara Halus " melihat tindakan pengusiran ini sebagai bentuk tekanan halus kepada pers. Dan mempertanyakan apakah ini murni keinginan Walikota Bekasi, atau ada motif lain di baliknya. Sebab kejadian ini baru pertama kali terjadi di pemerintahan Kota Bekasi.
“Kita paham soal pemerintah, tapi jika ini dilakukan secara sepihak dan akibat perbedaan politik dampak perbedaan pimpinan Kepala Daerah, misalnya, maka patut diduga ada motif lain. Apalagi organisasi wartawan sudah lama menempati tempat itu dianggap masalah,” ujarnya
Sementara itu senior Wartawan Saiful, mengingatkan, bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi. Mengusir organisasi wartawan tanpa alasan yang kuat sama saja dengan mengebiri fungsi-fungsi kontrol yang sehat dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami minta agar Pemerintah Kota Bekasi, segera mengevaluasi langkah ini. Sediakan ruang alternatif yang layak jika memang ada kebutuhan lain terhadap gedung tersebut. Jangan jadikan wartawan korban kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers,” tegasnya.
Masih dikatakan senior Wartawan yaitu Saiful, mengatakan, Terlebih kepala daerah dan para pejabat Kota Bekasi, itu digaji dari uang rakyat Kota Bekasi melalui pajak, sehingga mendapatkan banyak fasilitas. Dan jurnalis Kota Bekasi itu bagian dari rakyat, dan memiliki hak yang sama untuk mendapat fasilitas guna menjalankan tugas profesinya.
“Wartawan Kota Bekasi juga sama, rakyat. Mereka bayar pajak. Jadi tidak salah menempati gedung itu untuk kepentingan pers, bukan pribadi. Sama seperti anda menempati kantor- kantor dan pendopo di Kota Bekasi,” pungkasnya.(Red)