POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi -aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengumpul kan dan menyumbangkan bendera merah putih dalam rangka meriahkan HUT RI ke 80 Tahun, Bendera Merah Putih tersebut agar dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Hal ini dilakukan di aparatur OPD Pemerintah Daerah Kota Bekasi baik di dalam Kantor Pemerintah baik Dinas, Kantor, Bagian Setda Kota Bekasi termasuk di 12 wilayah Kecamatan dan 56 Kelurahan se Kota Bekasi.
Namun ironisnya seperti diwilayah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, salah satu aparatur Kelurahan mengeluh karena untuk mengumpulkan bendera merah putih harus Iyuran sebesar 25 ribu rupiah per aparatur baik ASN maupun PPPK , termasuk untuk berdonasi bantu karpet masjid Agung Al-Barkah mereka dipinta Iyuran sebesar 100 rupiah per orang, tetapi mekanisme di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai sebagian pihak mengandung unsur pemaksaan.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, yang bertugas diwilayah Kecamatan Bekasi Utara, mengatakan, masa untuk menyambut kemeriahan HUT RI ke 80, dalam mengumpulkan bendera merah putih saja , aparatur ASN dan PPPK, harus juga Iyuran, yah seperti saya ASN golongan eselon IV, untuk dapat berpartisipasi menyumbangkan Iyuran 25.000 rupiah untuk beli Bendera Merah Putih dan tabah donasi 100.000, untuk menyumbang pembelian Karpet Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi, ini ironis sekali seakan-akan Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang di Pimpin Walikota dan Wakil Walikota, tetap saja membenankan aparatur pemerintah, yah seperti kaya paksaan saja, bagi kami ini sangat menjadi beban.ucapnya salah satu ASN di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.(Red)