POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi - Mutasi 19 pejabat eselon II yang dilantik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu (3/9/2025) menuai kritik keras dari Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat " Zaidun Ubit" .
Ketua Organisasi Wartawan Online" DPW IWO Indonesia Jawa Barat itu menilai kebijakan tersebut sarat dengan indikasi nepotisme, gratifikasi,.
KetuaDPW IWO Indonesia Jawa Barat, Zaidun Ubit, mengatakan, mutasi untuk 'peningkatan kinerja', hanya kedok belaka, karena masih adanya keistimewaan bagi orang nomor satu yang berkuasa di Pemerintahan Kota Bekasi.
"Yang terjadi justru peng istimewaan keluarga dan Sahabat Karib, upaya melindungi pejabat yang diduga bisa berkomunikasi untuk menggapangkan keinginan pimpinan khususnya kepala daerah.," ujar. Zaidun Ubit.
Zaidun Ubit, mengungkap, dari 19 pejabat yang dimutasi, dua di antaranya merupakan kerabat dekat Wali Kota Bekasi, yaitu drh. Satia yang merupakan adik kandung, diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, meski berlatar belakang dokter hewan.
"Secara logika birokrasi, Kepala Dinkes idealnya diisi pejabat dengan latar belakang kesehatan masyarakat atau medis manusia, bukan veteriner," kata Zaidun Ubit.
Zaidun Ubit, menyatakan, yang kedua adalah Solikhin, selaku adik ipar Wali Kota dilantik menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dan gagal menyelesaikan sengketa Pasar Keranji.
"Ini aneh, kenapa dia (Solikhin) kini justru ditempatkan di posisi strategis yang mengelola keuangan daerah?" ucapnya.
Dalam hal kejanggalan lain terlihat dari promosi Saudara "Yudi," pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi Kepala BPKAD. Padahal, pada 28 Agustus 2025, telah diduga ada nya permohonan kalifikasi terkait dugaan korupsi di TPA Sumur Batu yang melibatkan pejabat tersebut.
Sementara itu pejabat kepala Disparbud "Arief Maulana", sahabat Karib Walikota, yang sekarang menjabat Kadis Tata Ruang, dikarenakan sebagian sahabat Karib, maka selalu mendapat skala prioritas jabatan strategis yang cukup baik'
Menurut Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat" Zaidun Ubit, jabatan dari 4 orang tersebut diposisi strategis adalah sebagai wujud keistimewaan dan menjadikan ajang orang kesayangan kepala daerah pemerintah Kota Bekasi.
Zaidun Ubit, menyebut, penempatan kerabat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar beberapa aturan, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, khususnya Pasal 5 huruf (n), dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Beberapa pejabat juga ditempatkan tidak sesuai kompetensi dan latar belakang keahliannya. Jabatan vital seperti Direktur RSUD Kota Bekasi malah dibiarkan kosong," tegasnya.
Ia menambahkan, proses mutasi terkesan dipaksakan, dan adanya' kepentingan politik, gratifikasi jabatan, .
"Mutasi pejabat memang hak prerogatif kepala daerah. Namun jika digunakan untuk memperkuat kekuasaan keluarga dan sahabat Karib nya hingga melindungi pejabat bermasalah, itu jelas penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum," pungkas . Zaidun Ubit. (Red)