Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Kabupaten Bekasi Kembali Tertibkan Ratusan Bangli di bantaran Sungai Sekunder Sukatani

| Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T16:20:41Z
POSPUBLIKNEWS.COM
Kab.Bekasi-Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penertiban ratusan bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani), wilayah Cikarang Utara, Senin (20/10/25).

Penertiban tersebut digelar sesuai Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.


Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menjelaskan, kegiatan penertiban itu dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangli tersebut.

Adapun kegiatan penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yakni Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar.

"Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut," kata Surya.

Surya mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan," ujar Surya. (Red)

×
Berita Terbaru Update