Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Bekasi Dan Polda Metro Jaya " Tangkap Oknum NV Pegawai Disnaker Kota Bekasi Diduga Mengeluarkan Legalitas Palsu diketahui Kepala Disnaker "

| Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T15:43:47Z



POSPUBLIKNEWS.COM

Kota Bekasi - Oknum Pegawai Disnaker Kota Bekasi NV yang melakukan kebohongan dalam rekomendasi LPK  yang mana telah membuat data terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oknum pegawai Disnaker yang diketahui Kepala Disnaker kota Bekasi.


Saat tim FWBR konfirmasi ke LPK yang tidak ada papan namanya didaerah Kota Bekasi bertemu saudara Bd dengan spontan tim diarahkan pengacaranya bernama RMT.


Tidak lama tim dijemput oleh RMT untuk dibawa ke salah satu tempat LPK, Setelah tim memperkenalkan diri dengan RMT ternyata yang bersangkutan bukan Advokat atau Pengacara.


Saat dikonfirmasi terkait legalitas LPK, awalnya RMT dengan tegas bicara dokumen Legalitas LPK ada.


Awalnya terjadi alot dan selalu ngeles, Setelah didesak akhirnya memberikan legalitas berbentuk pdf.


Setelah di kroscek legalitas LPK tersebut ada dugaan Fiktif rekayasa.


' Termasuk akta perusahaan, saat dikonfirmasi RMT menghubungi Pegawai Disnaker Kota Bekasi yaitu ibu NV yang saat itu dengan lancang kalau mau menanyakan legalitas suruh mereka temui saya."



Kesombongan seorang pegawai Disnaker Kota Bekasi menyatakan bahwa akan menunjukkan data -data dari keberadaan Dokumen perijinan PT. L H I , dengan seolah-olah sudah terdaftar dan memiliki dokumen lengkap .


Namun saat tim berkunjung ke kantor Disnaker Kota Bekasi rencana menemui Kepala Dinas, tapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dan diarahkan ke stafnya NV.


Tim secara langsung menemui seorang pegawai Disnaker Kota Bekasi yang menjabat sebagai Kasi yaitu NV dengan diawali pertemuan diruang kerjanya, namun ketika acara tegur sapa berjalan, akhirnya tim masuk ke pokok permasalahan. 


Setelah tim memberikan data legalitas LPK yang diberikan RMT sudah di print, Mendadak seorang pegawai sebagai pejabat "Kasi " yaitu NV , langsung pucat pasih panik, sok sibuk telepon sana sini.



Diduga oknum " NV " Pegawai Disnaker Kota Bekasi ini memanipulasi legalitas LPK diketahui Kepala Disnaker, setelah bicara panjang lebar tidak lama RMT pengurus LPK datang membawa dokumen Legalitas.


Saat tim meminta ijin untuk melihat kebenaran legalitas LPK yang RMT bawa spontan keras melarang.


Diduga oknum pegawai Disnaker Kota Bekasi NV yang diduga ada pemalsuan dokumen. 


Maka dengan itu pihak hukum khusus nya Kejaksaan Negeri Bekasi dan Polda Metro Jaya agar Tangkap dan penjarakan oknum NV  yang diduga ada melakukan pemalsuan data.


Tim Usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 


Pemalsuan legalitas diduga digunakan untuk memfasilitasi LPK S H I.


Jadi surat diduga palsu yang diberikan Disnaker Kota Bekasi itu dipakai LPK S H I, menjalankan aksinya.


Kami berharap, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi  dan Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan kami sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya. 


"Kita berharap Kejaksaan Negeri Bekasi dan kepolisian Kapolda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan pemalsuan legalitas.


"Nah itu yang kita laporkan pada pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana. 


Sebagai barang bukti, kami membawa surat dari Disnaker Bukti yang kami serahkan Fotokopi, surat dari Disnaker Kota Bekasi yang diduga dikeluarkan oleh oknum" NV " yang diketahui Kepala Disnaker Kota Bekasi. ( Red)

×
Berita Terbaru Update