POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi - Pemerintah Kecamatan Medan Satria melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) dan Bangunan Liar di (DEPAN PINTU MASUK LOGOS) Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medam Satria , sepanjang jalan Kaliabang KM 27,. Rabu (11/9/24)
Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kota Bekasi sebagaimana program Pemerintah Kota Bekasi .
Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi surat peringatan namun kerena PKL tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.
Menurut Hendry Minardy, ST (MP Kecamatan Medansatria) dalam kegiatan penertiban telah berkoordinasi dengan berbagai pihak diantara nya 1. Polsek Medansatria 15 personi 2. TNI AD 5 Personil 3. Staf Kecamatan Medansatria 10 personil; 4. Satpol PP Kecamatan Medansatria 25 personil; 5. UPTD Lingkungan Hidup 25 personil; 6. Dishub Kota Bekasi 15 personil.7. Staf Kelurahan Medansatria 5 Personil 7. Linmas Kel Medansatria 5 Personil.
Dalam penertiban yaitu Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar yang berada di area pintu masuk kawasan pergudangan LOGOS Medan satria berjumlah 10 Bangunan dan sebagian para pemilik bangli telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sedangkan yang masih berdiri langsung di lakukan Penertiban.
Adapun terkait Puing dan sampah hasil penertiban langsung di bersihkan dan diangkut oleh UPTD LH (Lingkungan hidup) Kecamatan Medansatria , Kota Bekasi.
Penertiban ini dikarenakan
Keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu sebab seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Lapak maupun steling dagangan PKL yang melanggar aturan langsung dipindahkan dan diangkut petugas.
Dalam penertiban PKL dan bangunan liar tersebut dari pihak LOGOS, mengajukan permohonan bahwa dengan adanya sarana lokasi (DEPAN PINTU MASUK LOGOS) sangat lah tergantung dengan adanya bangunan pedagang kaki lima, sehingga meminta kepada pihak pemerintah untuk melalukan penertiban bagi PKL dan bangunan liar tersebut. Sarana dan prasarana nya pun nantinya akan direkomendasikan untuk sarana Taman Penghijauan.
Pimpinan Penertiban Kasi Trantibum Hendry Minardy, ST (MP Kecamatan Medan satria), mengungkapkan bahwa Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di badan jalan, diatas drainase dan diatas trotoar. Penertiban ini juga sesuai prosedur, PKL sudah kita surati tiga kali.
"Kita sudah Surati namun tidak diindahkan PKL, dengan terpaksa kita turunkan Tim lakukan penertiban. Penertiban ini tidak ada kendala dan berjalan lancar," Jelasnya.
Tamba menjelaskan personil yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan. "Setelah penertiban ini lokasi akan kita jaga guna berdirinya kembali lapak PKL,". Tutur nya (Red)
Reporter: Iful
Editor. : SF