POSPUBLIK.NEWS.COM
Kabupaten Bekasi-Menyikapi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di instansi pemerintah yaitu Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi, adanya seperti sapi perah yang secara terus menerus dikeruk demi kepentingan pribadi maupun segelintir kelompok didalam tubuh pemerintahan kabupaten Bekasi, disisi lain para oknum biadap tidak berpikir bagaimana kondisi dan keadaan ekonomi masyarakat secara utuh, guna meningkatkan kemashalatan mereka para kaum proletar yang masih pada kondisi terbelakang pada aspek ekonomi.
Menyikapi terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan perlengkapan jalan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.25.145.166.272,- yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Dugaan korupsi itu masuk dalam pengelolaan anggaran berjudul "Penyediaan Perlengkapan Jalan" di Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran hinga puluhan miliar rupiah tersebut, yang mana hasil investigasi kami di lapangan diduga bahwa sebagian dari pengadaan tersebut tidak adanya bentuk fisik atas pengadaan yang berjudul "penyediaan perlengkapan jalan" tersebut dan kami menduga bahwa terjadi manipulasi dan mark up atas laporan pertanggung jawaban yang dikelola oleh Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi.
indikasi kuat terjadi tindak pidana dalam kegiatan ini karena Dinas terkait diduga sengaja mengaburkan kegiatan dengan tidak menayangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana diatur pada Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/ jasa.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum khusus nya Kejaksaan Negeri untuk periksa Oknum Pejabat Dishub Kabupaten Bekasi dengan mengedepankan asas kebenaran dan keadilan serta jangan sampai mencoreng Republik Indonesia yang kata nya Negara Hukum, tetapi nyata nya penerapan Hukum yang dijalankan berbanding terbalik seperti dapat dibeli dan terkesan Tumpul keatas dan Tajam kebawah" Pungkas Eggy Ketua Umum Lintas Mahasiswa Bergerak Bekasi Raya. (Red)