Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC LIN Kota Bekasi Desak Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bkasi

| September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T13:11:35Z
Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat

POSPUBLIKNEWS.COM
KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kota Bekasi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, menyatakan kebijakan tersebut tidak tepat diberlakukan di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi. Ia menilai kebijakan itu juga tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat.

“Asumsi logisnya, DPR RI diberikan tunjangan perumahan karena anggotanya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. DPRD provinsi juga masih bisa dimaklumi karena anggotanya tersebar dari berbagai kota dan kabupaten. Tapi ketika DPRD kota diberikan tunjangan perumahan padahal mereka tinggal hanya beda kecamatan, ini kan lucu,” tegas Frits, Jumat (6/9/2025).

Baca Juga :Gelar Aksi Kemanusiaan, Pemdes Cikalahang Bersama LSM Cakra Adakan Kegiatan Donor Darah
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan nilai yang cukup besar, yakni:

Ketua DPRD: Rp53 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp49 juta per bulan Anggota DPRD: Rp46 juta per bulan. Frits mengingatkan bahwa isu tunjangan perumahan pernah memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Bahkan, di tingkat DPR RI tunjangan perumahan akhirnya dihapuskan setelah gelombang protes masyarakat.

“Seharusnya ini menjadi pembelajaran berharga bagi para anggota DPRD Kota Bekasi. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan atas desakan evaluasi tersebut.(Red)
×
Berita Terbaru Update