Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekolah SMP , SMA, Bina Umat ( Binum) Babelan Diduga Lakukan Pungli Kepada Siswa, Berkedok Biaya Ujian Semester Akhir dan Kenakikan Kelas.

| Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T11:18:00Z
Sekolah SMP Dan SMA ( Bina Umat) Binum Babelan Kabupaten Bekasi 

POSPUBLIKNEWS.COM
Kab.Bekasi- Babelan-Sekolah SMP dan SMA, Bina Umat ( Binum) ,  Kp.Wates Desa Kedung Jaya , Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga menerapkan pungutan liar kepada orang tua/wali peserta didik sebesar Rp 35.000 per Siswa/i Untuk Kegiatan Ujian Semester akhir dan kenaikan kelas.

Oknum guru dari pihak sekolah SMP dan SMA  Bina Umat ( Binum) ini mengadakan penggalangan dana untuk pembayaran tebus rapot  bagi siswa sekolah , sebesar Rp 35.000 rupiah bersifat pungli


Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan: Apakah pungutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)?

Dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.


Sekolah seharusnya tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa.


Namun, jika dalam praktiknya  ternyata adanya oknum guru, sekolah SMP Dan SMA  Bina Umat ( Binum) tersebut, sehingga bagi orang tua  siswa merasa terpaksa membayar karena tekanan psikologis atau adanya konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak boleh menentukan nominal pungutan yang wajib dibayar siswa. Sumbangan dari masyarakat harus benar-benar sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Dalam kasus SMP dan SMA Bina Umat (Binum)  Babelan telah menargetkan biaya nominal Rp 35.000 Persiswa/i dalam menebus rapot telah ditentukan secara tetap, dan pembayaran sebagian sudah dilakukan.


Hal ini menimbulkan dugaan bahwa iuran untuk pembayaran tebusan rapot tersebut tidak sepenuhnya sukarela, melainkan sebuah kewajiban terselubung yang melanggar aturan.

Pihak sekolah seharusnya lebih transparan dan memastikan bahwa setiap pungutan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak membebani orang tua siswa.


Pada Pasal 1 ayat 3 Nomor 16 Tahun 2020, menjelaskan bahwa Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa Oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

Pasal 11 ayat 3 Nomor 16 tahun 2010 menyebutkan bahwa Komite sekolah dapat menerima sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala sekolah dan atau Yayasan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada pasal ini menyebutkan, bahwa penggalangan dana itu dapat dilakukan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, dan tidak membenarkan bagi sekolah negeri yang sudah ada alokasi dana BOS.

Beberapa orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan liar (pungli), akan segera melaporkan kejadian ini kepada Kementerian pendidikan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi dan Dinas Pendidikan, agar kebijakan ini dievaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Dikonfirmasi Beberapa Orang tua siswa akan mengeluarkan Rapot anaknya dari Sekolah SMP dan SMA Bina Umat  dalam mengambil rapor di sekolah dan untuk kenaikan kelas harus membayar kan senilai Rp 35.000. dalam biaya ujian sekolah dan kenakikan dari sekolah SMP dan SMA Bina Umat ( Binum ) Babelan ,  terlalu membebani kami, karena biayanya terlalu mahal dan di tentukan, terpaksa kami mengeluarkan biaya sebesar itu.

Bahkan ada Oknum guru yang selalu menekan harus segera bayar iuran tersebut supaya kami bisa menebus rapot anak kami. ungkapnya.(Red)




×
Berita Terbaru Update