POSPUBLIKNEWS.COM
Sumut.Pematangsiantar - Masyarakat sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali resah atas beroperasinya Bar dan Karaoke Evostar yang terletak tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Warga mengeluhkan suara dentuman musik keras yang menggema hingga dini hari, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara terkait kebebasan Evostar kembali beroperasi.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan aparat terkait, padahal tempat hiburan tersebut baru sebulan lalu ditutup akibat temuan peredaran narkoba jenis pil ekstasi oleh aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan mengapa Bar dan Karaoke Evostar bisa kembali buka, padahal sebelumnya sudah terbukti ada pelanggaran berat terkait narkoba.
Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada ‘beking’ kuat di belakang mereka, atau memang pengelola Evostar sudah kebal hukum?” tegas Henderson Silalahi, Ketua DPP KOMPI B, Minggu (6/10/2025).
Selain gangguan suara dan keresahan masyarakat, Henderson juga menyoroti aspek hukum yang dilanggar.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di dekat sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang usaha pariwisata, di mana lokasi usaha hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan, rumah ibadah, dan permukiman masyarakat.
Lebih lanjut, aktivitas Evostar juga dapat dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat umum dan Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Jika benar ditemukan kembali praktik penyalahgunaan narkotika di dalam lokasi hiburan itu, maka pengelola dapat dijerat Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp8 miliar.
DPP KOMPI B juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, serta Polresta Pematangsiantar agar segera menindak tegas dan menutup permanen tempat hiburan yang dinilai telah mencoreng citra kota pendidikan dan menimbulkan keresahan warga.
“Kami mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jika Evostar kembali buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, maka itu bentuk pembiaran. Kami dari DPP KOMPI B akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” pungkas Henderson.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan seperti Evostar tidak seharusnya dibiarkan berdiri di dekat lingkungan pendidikan karena dapat berdampak buruk terhadap moral dan keamanan siswa.
Jika dibiarkan tanpa pengawasan, keberadaan Bar dan Karaoke Evostar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak citra Kota Pematang siantar sebagai kota yang dikenal religius dan berbudaya. (Red)
Reporter: (S.Hadi P.Tambak)